Wednesday, September 27, 2017

HUKUM MENERIMA PEMBARIAN PEJABAT

Syeh Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho' ad-Dimyathi di dalam kitabnya I'anatuth Tholibin juz 2 halaman 241 menuturkan sebagai berikut:
(فَائِدَةٌ) قَالَ فِي الْمَجْمُوْعِ يُكْرَهُ الْأَخْذُ مِمَّنِ بِيَدِهِ حَلَالٌ وَحَرَامٌ كَالسُّلطَانِ الْجَائِرِ وَتَخْتَلِفُ الْكَرَاهَةُ بِقِلَّةِ الشُّبْهَةِ وَكَثْرَتِهَا. وَلَا يَحْرُمُ إِلَّا إِنْ تَيَقَّنَ أَنَّ هٰذَا مِنَ الْحَرَامِ.
Artinya:
(Faedah) Imam Nawawi dalam kitab Majmu' berkata: "Makruh menerima sesuatu dari orang yang di tangannya ada barang halal dan haram (bercampur), seperti dari pejabat yang zalim." Perbedaan kemakruhan itu dengan sedikit dan banyaknya syubhat. Dan tidak haram menerimanya, kecuali bila yakin bahwa yang disedekahkannya itu dari barang yang haram.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.