Wednesday, September 27, 2017

HUKUM MENGGAMBAR ORANG SHOLAT

DESKRIPSI MASALAH:
Sekarang banyak ditemukan gambar-gambar orang yang sedang mempraktekkan wudlu dan sholat dengan tujuan mempermudah belajar bagi anak-anak.
 
PERTANYAAN: 
Bagaimana hukum menggambar semacam itu?

JAWAB:
Boleh dan tidak berdosa.

REFERENSI:

✤ Kitab Fiqih ‘ala Madzhabil Arba’ah juz 3 halaman 40:

أَمَّا إِذَا كَانَتْ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ كَتَعَلُّمٍ وَتَعْلِيْمٍ فَإِنَّهَا تَكُوْنُ مُبَاحَةً لَا إِثْمَ فِيْهَا، وَلِهٰذَا اِسْتَثْنٰى بَعْضُ مَذَاهِبَ لَعْبَ الْبَنَاتِ الْعَرَائِسَ الصَّغِيْرَةَ الدُّمٰىالدُّمٰى فَإِنَّ صُنْعَهَا جَائِزٌ وَكَذٰلِكَ بَيْعُهَا وَشِرَائُهَا لِأَنَّ الْغَرْضَ مِنْ ذٰلِكَ إِنَّمَا هُوَ تَدْرِيْبُ الْبَنَاتِ الصِّغَارِ عَلٰى تَرْبِيَةِ الْأَوْلَادِ وَهٰذَا الْغَرْضُ كَافٍ فِيْ إِبَاحَتِهَا. اهــ
Artinya:
Adapun ketika keberadaan gambar adalah untuk tujuan yang benar, seperti untuk belajar mengajar, maka sesungguhnya hal itu mubah dan tidak ada dosa di dalamnya. Dan karena alasan inilah sebagian madzhab mengecualikan permainan anak-anak perempuan berupa berbagai boneka kecil berbentuk anak-anakan, karena sesungguhnya membuatnya adalah hal yang diperbolehkan, begitu juga menjual dan membelinya. Karena tujuan dari hal itu adalah sebagai pendidikan bagi anak-anak perempuan agar mereka bisa mengasuh anak-anak, dan tujuan ini sudah cukup dalam pembolehannya. Selesai.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.