Wednesday, September 27, 2017

SIKAP MAKMUM KETIKA IMAM MENAMBAH ROKA'AT SHOLAT

Di dalam kitab Ghoyah Talkhish al-Muraad Halaman 101 ada keterangan sebagai berikut:

(مَسْأَلَةٌ): إِذَا قَامَ الْإِمَامُ لِخَامِسَةٍ وَتَحَقَّقَ الْمَأْمُوْمُ ذٰلِكَ لَمْ تَجُزْ لَهُ مُتَابَعَتُهُ، مُوَافِقًا كَانَ أَوْ مَسْبُوْقًا، وَيَجُوْزُ حِيْنَئِذٍ مُفَارَقَتُهُ وَانْتِظَارُهُ. وَإِنْ لَمْ يَعْلَمِ الْمَسْبُوقُ أَنَّهَا خَامِسَةً فَتَابَعَهُ فِيْهَا حُسِبَتْ لَهُ. اهــ.
Artinya:
(MASALAH): Bila Imam shalat berdiri untuk mengerjakan roka'at kelima dan makmum yakin akan hal tersebut, maka tidak boleh baginya mengikuti imamnya baik ia menjadi makmum muwaafiq (makmum yang mendapati bacaan fatihah bersama imamnya dirakaat pertama) atau menjadi makmum masbuq. Dan boleh baginya saat demikian memisahkan diri dari imam atau menantinya (dalam duduk tasyahud).Bila makmum masbuq tidak mengetahui bahwa yang dikerjakan imam adalah roka'at yang kelima kemudian ia mengikuti imamnya maka rokaatnya juga terhitung baginya.
Walloohu A'lamu Bis showaab.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.