Wednesday, September 27, 2017

HUKUM MENIKAHI ANAK ZINA

Syeh Muhammad bin Qosim Al-Ghozzi di dalam kitabnya Fathul Qorib halaman 45 menuturkan sebagai berikut:
أَمَّا الْمَخْلُوْقَةُ مِنْ مَاءِ زِنَا شَخْصٍ فَتَحِلُّ لَهُ عَلَى الْأَصَحِّ لٰكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ وَسَوَاءٌ كَانَتِ الْمَزْنِيُّ بِهَا مُطَاوِعَتًا أَوْ لَا. وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَلَا يَحِلُّ لَهَا وَلَدُهَا مِنَ الزِّنَا.
Artinya:
Adapun anak wanita yang dihasilkan dari sperma zinanya seorang laki-laki, maka bagi laki-laki tersebut dihalalkan menikahinya menurut qoul ashoh (pendapat yang paling benar), akan tetapi hukumnya makruh. Baik wanita yang dizina tersebut atas keinginan sendiri maupun tidak. Sedangkan bagi seorang wanita, tidak dihalalkan menikah dengan anak laki-lakinya dari hasil zina.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.