Sunday, December 6, 2015

BERHUKUM LANGSUNG DENGAN AL-QUR’AN DAN HADIS TANPA MEPERHATIKAN KITAB FIQIH YANG ADA

PERTANYAAN : 
Apakah boleh putra-putra sekarang ini memberi hukum agama Islam dengan dalil Al-Qur’an dan Hadits, tidak dari kitab-kitab fiqh, seperti Fathul Qarib, Minhajul Qawim, dan lain-lain dengan alasan menurut firman Allah yang artinya, “Dan harap memberi hukum di antara manusia dengan apa yang diturunkan Allah,” dan yang artinya, “Apakah tidak mencukupi kepada mereka, sesungguhnya aku telah menurunkan pada mereka kitab al-Qur’an.”?
JAWAB :  
Sesungguhnya demikian itu tidak boleh, dan yang berbuat demikian itu tidak benar juga sesat dan menyesatkan.
 REFERENSI :
[1]. Muhammad Amin Al Kurdi Al Irbili, Tanwir Al-Qulub fi Mu’amalah ‘Allam Al Ghuyub, (Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/1994 M), halaman 75.

وَمَنْ لَمْ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ الأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلاَ يُسَلِّمُ لَهُ بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمًا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ عَمَّ فِيْهِ الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةُ ِلأَنَّهُ اِسْتَظْهَرَ عَلَى أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِي الْعِلْمِ وَ العَمَلِ وَالْعَدَالَةِ وَالإِطِّلاَعِ.

Artinya :
Dan barangsiapa tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam madzhab empat) seraya berkata: “Saya beramal berdasarkan al-Qur’an dan hadits,” dan mengaku telah mampu memahami hukum-hukum al-Qur’an dan hadits, maka pendapat orang tersebut tidak dapat diterima, bahkan ia termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan. Terutama pada masa sekarang ini, di mana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang batil, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka tingkatannya dalam ilmu, amal, keadilan, dan analisis.
=========
Sumber :
Buku MUKTAMAR NU hlm: 186


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.