Sunday, December 6, 2015

PERBEDAAN STATUS HUKUM BERSUCI DENGAN MEMAKAI AIR REBUSAN DAN AIR YANG DIPANASKAN SINAR MATAHARI

الحاوى الكبير للعلامة أبو الحسن الماوردى الجزء ١ صحـــ : ١٥ مكتبة دار الفكر
فَصْلٌ وَأَمَّا قَوْلُهُ (مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ جَائِزٌ) فَإِنَّمَا قَصَدَ بِالْمُسَخَّنِ أَمْرَيْنِ:أَحَدُهُمَا: الْفَرْقُ بَيْنَ الْمُسَخَّنِ بِالنَّارِ وَبَيْنَ الْحَامِي بِالشَّمْسِ فِي أَنَّ الْمُسَخَّنَ غَيْرُ مَكْرُوهٍ وَالْمُشَمَّسَ مَكْرُوهٌ.وَالثَّانِي: الرَّدُّ عَلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ مُجَاهِدٌ وَزَعَمُوا أَنَّ الْمُسَخَّنَ بِالنَّارِ مَكْرُوهٌ، وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ، لِمَا رُوِيَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُسَخَّنُ لَهُ الْمَاءُ فَيَسْتَعْمِلُهُ وَالصَّحَابَةُ يَعْلَمُونَ ذَلِكَ مِنْهُ، وَلَا يُنْكِرُونَهُ اهـــ
Keterangan : Bersuci dengan air yang direbus atau tidak direbus hukumnya sama-sama boleh. Maksud dari ungkapan al-musakhan (yang direbus) ada dua hal :
  1. Untuk membedakan antara tidak makruh memakai air yang direbus dalam bersesuci, dengan kemakruhan memakai air yang dipanaskan dengan terik matahari.
  2. Untuk menepis pendapat sebagian Ulama yang didukung oleh Imam al-Mujahid yang berasumsi bahwa memakai air yang direbus di dalam bersesuci adalah makruh, pendapat ini tidak benar, karena bertentangan dengan riwayat yang menyatakan bahwa shahabat Umar bin Khattab menggunakan air yang direbus untuk berwudlu. Dan hal itu diketahui oleh para shahabat yang lain, dan mereka tidak mengingkarinya.
✤✤ Syarh Mufrodat : ✤✤
(1) مُسَخَّن : Air yang direbus, yang pada umumnya dibuat minuman.
(2) مُشَمَّس : Air yang dipanaskan dengan sinar matahari.
(3) زَعَمُوْا : Mereka berasumsi.


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.