Sunday, December 6, 2015

STATUS PERNIKAHAN ORANG MURTAD

❖ PERTANYAAN: 
Di dalam kitab Sullamut Taufiq diterangkan bahwa jika seseorang melakukan murtad qouliy maka pernikahannya batal. Terus kalau ingin kembali menjadi suami istri apakah harus melakukan akad nikah lagi?
❖ JAWABAN: 
Pasangan suami istri bilamana salah satunya atau keduanya itu murtad (keluar dari islam), baik murtad secara qouliy, fi'liy maupun i'tiqodiy (jadi tidak hanya murtad secara qouliy saja), maka status pernikahannya diperinci sebagai berikut :
[1]. Jika murtadnya sebelum melakukan hubungan badan maka nikahnya batal seketika dan untuk kembali menjadi pasutri diperlukan akad nikah baru.
[2]. Jika murtadnya setelah melakukan hubungan badan dan pihak pasutri yang murtad mau kembali pada agama islam dalam masa 'iddah, maka keduanya otomatis menjadi pasutri lagi tanpa harus melaksanakan akad nikah yang baru.
[3]. Jika murtadnya setelah melakukan hubungan badan dan pihak pasutri yang murtad tidak mau kembali pada agama islam dalam masa 'iddah, maka nikahnya batal dan untuk kembali menjadi pasutri harus melaksanakan akad nikah yang baru lagi.
CATATAN: Masa 'iddah di sini sama dengan masa 'iddahnya thalaq raj'iy.
 REFERENSI:
سلم التوفيق صـ : ٢٦-٢٧ ــــــ وَيَبْطُلُ بِهَا صَوْمُهُ وَتَيَمُّمُهُ وَنِكَاحُهُ قَبْلَ الدُّخُوْلِ. وَكَذَا بَعْدَهُ اِنْ لَمْ يَعُدْ فِي الْإِسْلَامِ فِي الْعِدَّةِ
Artinya :
Kitab Sullamut Taufiq hal: 26-27 ___ Dan batal (seketika itu juga) dengan sebab kemurtadan tersebut, puasanya, tayamumnya dan pernikahannya sebelum dukhul (bersetubuh). Demikian juga dihukumi batal pernikahannya setelah dukhul, jika orang yang murtad tidakmau kembali masuk Islam dalam masa 'Iddah.
فتح الوهاب جز ٢ صـ : ٤٦___ (وَرِدَّةٌ) مِنْ الزَّوْجَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا (قَبْلَ دُخُولٍ) وَمَا فِي مَعْنَاهُ مِنْ اسْتِدْخَالِ مَنِيٍّ (تُنَجِّزُ فُرْقَةً) بَيْنَهُمَا لِعَدَمِ تَأَكُّدِ النِّكَاحِ بِالدُّخُولِ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُ. (وَبَعْدَهُ) تُوْقِفُهَا (فَإِنْ جَمَعَهُمَا إسْلَامٌ فِي الْعِدَّةِ دَامَ نِكَاحٌ) بَيْنَهُمَا، لِتَأَكُّدِهِ بِمَا ذُكِرَ. (وَإِلَّا فَالْفُرْقَةُ) بَيْنَهُمَا حَاصِلَةٌ (مِنْ) حِينِ (الرِّدَّةِ) مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا، (وَحَرُمَ وَطْءٌ) فِي مُدَّةِ التَّوَقُّفِ لِتَزَلْزُلِ مِلْكِ النِّكَاحِ بِالرِّدَّةِ، (وَلَا حَدَّ) فِيهِ لِشُبْهَةِ بَقَاءِ النِّكَاحِ بَلْ فِيهِ تَعْزِيرٌ، وَتَجِبُ الْعِدَّةُ مِنْهُ كَمَا لَوْ طَلَّقَ زَوْجَتَهُ رَجْعِيًّا ثُمَّ وَطِئَهَا فِي الْعِدَّةِ
Artinya :
Kitab Fathul Wahab Juz 2 halaman 46 ____ (dan [tindakan] murtad) [yang dilakukan] oleh kedua pasangan suami istri atau salah satunya (sebelum dukhul/bersetubuh) dan perbuatan yang searti dengan dukhul, [yaitu] berupa memasukkan air mani (memberlakukan [hukum] cerai) diantara keduanya, karena ketiadaan kukuhnya pernikahan dengan sebab dukhul atau [dengan] perbuatan yang searti dengan dukhul. (dan [murtad] setelah dukhul) itu menangguhkan perceraian, (lalu jika ikatan agama Islam telah berkumpul [kembali] pada keduanya dalam masa 'iddah, maka tetap berlangsung pernikahan) diantara keduanya, karena kukuhnya nikah dengan sebab perbuatan yang telah disebutkan [berupa dukhul dan yang semacamnya]. (dan jika [ikatan agama Islam] tidak [berkumpul kembali pada keduanya dalam masa 'iddah], maka perpisahan) diantara keduanya terjadi (dari) semenjak ([dilakukannya perbuatan] murtad) oleh kaduanya atau salah satunya, (dan haram bersetubuh) dalam masa mengambang [tidak ada kepastia status], karena berguncangnya kepemilikan nikah dengan sebab murtad, (dan tiada hukuman had) di dalamnya karena samarnya kelanggengan nikah, namun di dalamnya terdapat ta'zir [hukuman supaya jera], dan wajib [ditetapkan] masa 'iddah terhadap kasus [bersetubuh dalam masa mengambang], sebagaimana [hukum yang berlaku bagi suami] jika suami menceraikan istrinya secara roj'iy kemudian menyetubuhinya dalam masa 'iddah.


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.