Wednesday, December 9, 2015

TERJEMAH KASYIFATUS SAJA Bag.27


أَوْ مُؤَجَّلٌ فَيُعْطٰى مَا يَكْفِيْهِ إِلٰى أَنْ يَصِلَ مَالُهُ أَوْ يَحُلَّ الْأَجَلُ لِأَنَّهُ الْآنَ فَقِيْرٌ أَوْ مِسْكِيْنٌ.
atau hutang bertempo, maka ia dapat diberikan sesuatu [bagian zakat] yang mencukupinya, sampai datang hartanya, atau sampai lunas hutang bertemponya itu, karena sesungguhnya ia saat ini [dikategorikan] sebagai orang faqir atau orang miskin.

وَالثَّالِثُ عَامِلٌ كَسَاعٍ يَعْمَلُ فِيْ أَخْذِهَا مِنْ أَرْبَابِ الْأَمْوَالِ وَكَاتِبٍ يُكْتَبُ مَا أَعْطَاهُ أَرْبَابُهَا.
Dan yang ketiga adalah 'amil [pengelola zakat], seperti penarik zakat yang bekerja untuk mengambil zakat dari para pemilik harta, dan penulis yang mencatat zakat yang diberikan oleh para pemilik harta,

وَقَاسِمٍ يَقْسِمُهَا عَلَى الْمُسْتَحِقِّيْنَ وَحَاشِرٍ يَجْمَعُ الْمِلَاكَ أَوْ ذَوِي السَّهْمَانِ لَا قَاضٍ وَوَالٍ.
dan pembagi zakat yang membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan pengumpul yang mengumpulkan para pemilik harta atau pemilik bagian wajib zakat, yang bukan seorang qodhi dan aparat pemerintah [penguasa].

وَالرَّابِعُ الْمُؤَلَّفَةُ إِنْ قَسَمَ الْإِمَامُ وَهُمْ أَرْبَعَةٌ مَنْ أَسْلَمَ وَلٰكِنَّهُ ضَعِيْفُ يَقِيْنٍ وَهُوَ الْإِيْمَانُ،
Dan yang keempat adalah para muallaf jika seorang Imam membagikannya, dan mereka itu ada empat macam: orang yang telah masuk Islam, akan tetapi lemah keyakinannya, yaitu lemah imannya,

أَوْ قَوِيُّهُ وَلٰكِنْ لَهُ شَرَفٌ فِي قَوْمِهِ يُتَوَقَّعُ بِإِعْطَائِهِ إِسْلَامُ غَيْرِهِ مِنَ الْكُفَّارِ،
atau orang yang kuat keyakinannya, akan tetapi ia memiliki kedudukan mulia di kaumnya, yang dapat diharapkan dengan memberikan zakat kepadanya [akan masuk] Islam orang selainnya dari orang-orang kafir,

أَوْ مَنْ يَكْفِيْنَا شَرُّ مَنْ يَلِيْهِ مِنَ الْكُفَّارِ 
atau orang yang dapat membela kita akan kejahatan orang yang berdekatan dengannya dari kalangan orang kafir,

وَمَنْ يَكْفِيْنَا شَرُّ مَانِعِي الزَّكَاةِ
dan orang yang dapat membela kita dari kejahatan orang-orang yang menolak [mengeluarkan] zakat.

فَهٰذَانِ الْقِسْمَانِ الْأَخِيْرَانِ إِنَّمَا يُعْطَيَانِ إِذَا كَانَ إِعْطَاؤُهُمَا أَهْوَنَ عَلَيْنَا مِنْ تَجْهِيْزِ جَيْشٍ نَبْعَثُهُ لِكُفَّارٍ أَوْ مَانِعِي الزَّكَاةِ.
Maka dua macam mukallaf yang disebut di akhir ini, sesungguhnya keduanya diberikan [zakat] apabila pemberian zakat kepada keduanya lebih ringan bagi kita [para muslim] dibandingkan mempersiapkan pasukan yang kita mengirimnya untuk menghadapi orang-orang kafir itu atau orang-orang yang menolak [membayar] zakat.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.