Sunday, December 6, 2015

MEMAKAI SANDAL YANG DITEMUKAN DI MASJID


 PERTANYAAN:
Bolehkah memakai sandal yang ditemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?
 JAWABAN:
Tidak boleh ! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqothoh).
 RUJUKAN:
. Kitab Bughtatul Mustarsyidin (Surabaya: al-Hidayah) hal: 178:

مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلَا يَحِلُّ لَهُ اِسْتِعْمَالُهَا إِلَّا بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا بِشَرْطِهِ أوْ تَحَقُّقِ إِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا فَإِنْ عُلِمَ أَنَّ صَاحِبَهَا تَعَمَّدَ أَخْذَ نَعْلِهِ جَازَ لَهُ بَيْعُهَا ظَفْرًا بِشَرْطهِ. اهــ

Artinya:
Termasuk luqothoh (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya. Jika diketahui bahwa pemiliknya memang sengaja mengambil sandalnya, maka ia boleh menjual sandal orang tersebut dalam rangka dhufr (mengambil hak) sesuai dengan persyaratannya.
==========
Sumber: KEPUTUSAN MUKTAMAR NU KE-5 NO.91


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.