Wednesday, December 9, 2015

TERJEMAH KASYIFATUS SAJA Bag.26


يَسُدُّ كُلٌّ مِنْهُمَا أوْ مَجْمُوْعُهُمَا مِنْ جُوْعَتِهِ مَسَدًّا مِنْ حَيْثُ يَبْلُغُ النِّصْفَ فَأَكْثَرَ وَلَا يَكْفِيْهِ.
yang dapat menutupi masing-masing dari dua hal itu [harta atau pekerjaan], atau gabungan dari dua hal itu, dari kelaparannya dengan penutupan [kebutuhan standar umum] dengan sekiranya [harta dan penghasilannya itu] mencapai setengah [kebutuhannya] atau lebih, namun tidak mencukupinya.

كَمَنْ يَحْتَاجُ إِلٰى عَشَرَةٍ وَلَا يَمْلِكُ أَوْ لَا يَكْتَسِبُ إِلَّا خَمْسَةً أَوْ تِسْعَةً وَلَا يَكْفِيْهِ إِلَّا عَشَرَةٌ.
Seperti orang yang membutuhkan 10 dirham, namun ia tidak memiliki, atau ia tidak memperoleh [dari hasil kerja], kecuali hanya 5 dirham atau 9 dirham, dan tidak mencukupinya kecuali 10 dirham.

وَيَمْنَعُ فَقْرَ الشَّخْصِ وَمِسْكِنَتَهُ كِفَايَتُهُ بِنَفَقَةِ الزَّوْجِ أَوِ الْقَرِيْبِ الَّذِيْ يَجِبُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِ كَأَبٍ وَجَدٍّ لَا نَحْوِ عَمٍّ.
Dan mencegah terhadap kategori faqirnya seseorang atau kemiskinannya, oleh tercukupinnya seseorang dengan sebab nafkah suami, atau kerabatnya yang wajib memberi nafkah kepadanya, seperti bapak dan kakeknya, bukan [nafkah dari] seumpama paman.

وَكَذَا إِشْتِغَالُهُ بِنَوَافِلَ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكُوْنُ غَنِيًّا.
Dan begitu pula [dapat mencegah kategori faqir dan miskin] kesibukan seseorang dengan ibadah-ibadah sunnah, sedangkan bekerja menghalangi dirinya dari ibadah-ibadah sunnah tersebut, maka sesungguhnya ia [dikategorikan] orang yang kaya.

وَلَا يَمْنَعُ ذٰلِكَ إِشْتِغَالُهُ بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ أَوْ عِلْمِ آلَاتٍ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ،
Dan [namun] tidak menghalangi akan hal itu [tergolong faqir atau miskin] oleh kesibukan seseorang dengan ilmu syari’at atau ilmu alat, sedangkan bekerja menjadi penghalang baginya,

لِأَنَّهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا كَانَ زَائِدًا عَنْ عِلْمِ الْحَالَاتِ وَإِلَّا فَهُوَ فَرْضُ عَيْنٍ كَمَا بَيَّنَ ذٰلِكَ شَيْخُنَا أَحْمَدُ النَّحْرَاوِيُّ.
karena sesungguhnya hal itu [sibuk mempelajari ilmu syari’at] adalah fardhu kifayah, apabila keadaannya telah melebihi dari ilmu syari’at yang harus dikuasai segera, dan jika tidak [belum mencapai standar ilmu syari’at yang dibutuhkannya segera], maka menuntut ilmu itu adalah fardhu ‘ain, sebagaimana hal itu telah dijelaskan oleh guru kami, Syekh Ahmad an-Nahrowiy.

وَلَا يَمْنَعُ ذٰلِكَ أَيْضًا مَسْكَنُهُ وَخَادِمُهُ وَثِيَابٌ وَكُتُبٌ لَهُ يَحْتَاجُهَا وَمَالٌ لَهُ غَائِبٌ بِمَرْحَلَتَيْنِ.
Dan tidak menghalangi akan hal itu juga [tergolong faqir atau miskin], oleh rumah yang dimilikinya, para pembantunya, pakaian dan kitab-kitab yang dimilikinya, yang ia membutuhkan itu semua, dan harta ghoib yang dimilikinya [tidak ada padanya yang berada] di jarak 2 (dua) marhalah [± 88,7 km].


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.