Sunday, December 6, 2015

HUKUM TA'ZIYAH KEPADA NON MUSLIM


 PERTANYAAN: Rozan Fahreza
Bagaimanakah hukumnya ta'ziyah kepada orang kafir (non muslim)?
 JAWABAN: Kang Topi
Hukumnya diperinci sebagai berikut:
 Sunnah, jika seorang muslim berta'ziyah kepada orang kafir yang bisa diharapkan keislamannya.
 Makruh, jika seorang muslim berta'ziyah kepada orang murtad atau kafir Harbiy (orang kafir yang memusuhi umat Islam).
 Haram, jika seorang muslim berta'ziyah kepada orang kafir karena ada unsur pengagungan terhadap mereka.
 Mubah (boleh), jika seorang muslim berta'ziyah kepada kafir dzimmiy (orang kafir yang menjadi warga negara Islam) yang tidak bisa diharapkan keislamannya.

Dan kalimat yang diucapkan saat seorang muslim berta'ziyah kepada orang kafir yang mayitnya juga kafir adalah sebagai berikut:
أَخْلَفَ اللهُ عَلَيْكَ
Artinya: "Semoga Alloh memberikan ganti kepadamu".
atau
أَعْقَبَكَ مِنْهُ عُقْبٰى صَالِحَةً، كَمَا اَعْقَبَ عِبَادَهُ الصَّالِحِيْنَ
Artinya: "Semoga Alloh memberikan gantinya kepadamu dengan ganti yang sholeh, sebagaimana Dia memberi ganti kepada hamba-hamba-Nya yang sholeh".

 RUJUKAN:
. Kitab as-Sirojul Wahhaj (Beirut: Darul Ma'rifat) halaman 112:

وَيُعَزّٰى الْمُسْلِمُ بِالْمُسْلِمِ أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ وَيُعَزّٰى الْمُسْلِمُ بِالْكَافِرِ الْقَرِيْبِ أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَصَبْرَكَ وَأَخْلَفَ عَلَيْكَ وَيُعَزّٰى الْكَافِرُ بِالْمُسْلمِ غَفَرَ اللهُ لِمَيِّتِكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ. وَتَعْزِيَةُ الْحَرْبِيِّ وَالْمُرْتَدِّ مَكْرُوْهَةٌ إِلَّا اِنْ رُجِيَ إِسْلَامُهُ فَهِيَ مُسْتَحَبَّةٌ. اهـ
Artinya:
Orang Muslim dita’ziyahi atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan: “Semoga Allah melipatkan pahalamu dan memperbaiki kesabaranmu serta mengampuni orang meninggalmu”, dan atas meninggalnya krabatnya yang kafir dengan ucapan: “Semoga Allah melipatkan pahalamu dan kesabaranmu serta menggantinya atasmu”. Orang kafir dita’ziyahi atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan: “Semoga Allah mengampuni orang meninggalmu dan memperbaiki kesabaranmu”. Ta’ziyah pada Kafir Harbiy (kafir yang harus diperangi) dan pada orang murtad hukumnya makruh kecuali bila dapat diharapkan keislamannya, maka men-ta'ziyahi-nya disunnahkan.

. Kitab al-Adzkar an-Nawawiyah (dengan makna ala pesantren) halaman 127:

وَأَمَّا لَفْظُ التَّعْزِيَةِ فَلَا حَجْرَ فِيْهِ، فَبِأَيِّ لَفْظٍ عَزَّاهُ حَصَلَتْ، وَاسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا أَنْ يَقُوْلَ فِيْ تَعْزِيَةِ الْمُسْلِمِ بِالْمُسْلِمِ: أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ، وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ، وَفِيْ تَعْزِيَةِ الْمُسْلِمِ بِالْكَافِرِ: أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ، وَفِيْ تَعْزِيَةِ الْكَافِرِ بِالْمُسْلِمِ: أَحْسَنَ اللهُ عَزَاءَكَ، وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ، وَفِيْ تَعْزِيَةِ الْكَافِرِ بِالْكَافِرِ: أَخْلَفَ اللهُ عَلَيْكَ.
----------------------قَالَ ابْنُ عَلَّانَ فِيْ شَرْحِ الْأَذْكَارِ: قَالَ الْحَافِظُ: أَخْرَجَ ابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَابْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا كَانَا يَقُوْلَانِ فِي التَّعْزِيَةِ: أَعْقَبَكَ مِنْهُ عُقْبٰى صَالِحَةً، كَمَا اَعْقَبَ عِبَادَهُ الصَّالِحِيْنَ، وَسَنَدُهُ حَسَنٌ.
Artinya:
Adapun mengenai kalimat ta'ziyah, tidaka ada larangan dengan kalimat apapun. Tetapi teman-teman kami menyunatkan ta'ziyah seorang muslim kepada muslim lainnya dengan mengucapkan: "Semoga Alloh memperbesar pahalamu, memperbaiki keadaanmu, dan mengampuni dosa mayatmu". Dan mengucapkan ta'ziyah kepada orang muslim karena kematian orang kafir dengan: "Semoga Alloh memperbesar pahalamu dan memperbaiki keadaanmu". Dan mengucapkan ta'ziyah kepada orang kafir yang ditinggal mati oleh orang muslim dengan: "Semoga Alloh memperbaiki keadaanmu dan mengampuni dosa mayatmu". Dan mengucapkan ta'ziyah kepada orang kafir yang ditinggal mati oleh orang kafir dengan: "Semoga Alloh memberikan ganti kepadamu". 
----------------------
Ibnu 'Allan di dalam kitabnya Syarh al-Adzkar mengatakan, al-Hafizh pernah mengatakan bahwa Ibu Abi Syaibah pernah mengetengahkan sebuah riwayat melalui Ibnu Umar dan Ibnu Zubair. Riwayat ini menyatakan, keduanya pernah mengatakan dalam masalah ta'ziyah [kepada orang kafir yang ditinggal mati oleh orang kafir dengan kalimat]: "Semoga Alloh memberikan gantinya kepadamu dengan ganti yang sholeh, sebagaimana Dia memberi ganti kepada hamba-hamba-Nya yang sholeh". (Sanad atsar ini berpredikat hasan).

. Kitab Tausyeh 'ala Fathul Qorib (Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah) halaman 156:

أَمَّا تَعْزِيَةُ الْمُسْلِمِ لِلْحَرْبِيِّ فَمَكْرُوْهَةٌ. نَعَمْ، إِنْ كَانَ فِيْهَا تَوْقِيْرٌ حَرُمَتْ حَتّٰى لِذِمِّيٍّ، وَقَدْ تُسَنُّ تَعْزِيَتُهُ إِنْ رُجِيَ إِسْلَامُهُ. اهـ
Artinya:
Adapun ta'ziyahnya orang Muslim kepada orang Kafir Harbiy, maka dimakruhkan. Ya [benar demikian], jika di dalam men-ta'ziyahi-nya terdapat pengagungan [terhadapnya] maka diharamkan meskipun kepada kafir dzimmiy. Dan terkadang disunnahkan ta'ziyah kepada orang Kafir jika dapat diharapkan keislamannya.

. Kitab Hasyiyah al-Bajuriy (Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah) Juz 1 halaman 495:

وَتَعْزِيَةُ الْكَافِرِ غَيْرُ مَنْدُوْبَةٍ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الشَّارِحِ وَالرَّوْضَةِ بَلْ هِيَ جَائِزَةٌ وَمَحَلُّهُ إِنْ لَمْ يُرْجَ إِسْلَامُهُ وَإِلَّا أُسْتُحِبَّ. اهـ
Artinya:
Dan ta'ziyah kepada orang Kafir tidaklah disunnahkan, sebagaimana hukum yang telah diputuskan oleh pen-Syarah dan kitab ar-Roudloh, tetapi hukum ta'ziyah kepada orang Kafir itu adalah boleh. Dan letak kebolehannya adalah jika tidak bisa diharapkan keislamannya, dan jika bisa diharapkan keislamannya, maka disunnahkan.


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.