Sunday, December 6, 2015

HUKUM MEMELIHARA ANJING

 PERTANYAAN: (dari Tante Siska)
Bagaiamanakah hukumnya memelihara anjing?
 JAWABAN: Kang Topi
Hukum memelihara anjing adalah boleh bila ada tujuan untuk berburu dan menjaga keamanan harta, dan haram bila tujuan memeliharanya adalah untuk selain berburu dan menjaga keamanan harta.
 RUJUKAN:
. Kitab I'anatut Tholibin (dengan makna ala pesantren) Juz 2 halaman 94:

لَا اِقْتِنَاءُ كَلْبٍ إِلَّا لِصَيْدٍ أَوْ حِفْظِ مَالٍ. اهـ
---------------------- 
(قَوْلُهُ: لَا اِقْتِنَاءُ كَلْبٍ)    أَيْ لَا يَحِلُّ اِقْتِنَاؤُهُ. (قَوْلُهُ: إِلَّا لِصَيْدٍ أَوْ حِفْظِ مَالٍ) أَيْ فَيَحِلُّ، وَذٰلِكَ لِمَا صَحَّ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارٍ، نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا، إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ، أَوْ غَنَمٍ، أَوْ صَيْدٍ، يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ. اهـ

Artinya:
Tidak halal memelihara anjing, selain bertujuan untuk berburu atau menjaga keamanan harta benda.
----------------------
([Maksud] perkataan pen-Syarah [Syeh Zainuddin al-Malibariy]: "Tidak halal memelihara anjing"), yaitu tidak halal memeliharanya. ([Maksud] perkataan pen-Syarah : "selain bertujuan untuk berburu atau menjaga keamanan harta benda"), yakni maka halal memeliharanya. Dan hal itu berdasarkan Hadits Shohih sabda Nabi SAW: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” Dan disebutkan dalam satu riwayat yang lain dari Ibnu Umar, dia berkata: bahwa Nabi SAW telah bersabda: “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing yang disuruh menjaga tanaman, atau menjaga hewan ternak, atau anjing untuk berburu, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth.”

. Kitab Syarah Shohih Muslim oleh Imam An-Nawawi ad-Dimasyqiy (Maktabah Syamilah) Juz 10 Halaman 236:

وَأَمَّا اقْتِنَاءُ الْكِلَابِ فَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ يَحْرُمُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ وَيَجُوزُ اقْتِنَاؤُهُ لِلصَّيْدِ وَلِلزَّرْعِ وَلِلْمَاشِيَةِ وَهَلْ يَجُوزُ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَنَحْوِهَا فِيهِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا لَا يَجُوزُ لِظَوَاهِرِ الْأَحَادِيثِ فَإِنَّهَا مُصَرِّحَةٌ بِالنَّهْيِ إِلَّا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ وَأَصَحُّهَا يَجُوزُ قِيَاسًا عَلَى الثَّلَاثَةِ عَمَلًا بِالْعِلَّةِ الْمَفْهُومَةِ مِنَ الْأَحَادِيثِ وَهِيَ الْحَاجَةُ. اهـ
Artinya:
Dan adapun [mengenai] memelihara anjing, maka madzhab kami (Madzhab Syafi'iyyah), [berpendapat] bahwa: "Haram memelihara anjing tanpa adanya hajat (keperluan), dan boleh memeliharanya dengan tujuan untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga hewan ternak." Dan apakah boleh [memelihara anjing] untuk menjaga rumah, pintu gerbang dan sebagainya ? Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama: tidak boleh karena zahirnya hadits menjelaskan larangan kecuali untuk menjaga kebun, berburu atau menjaga ternak. Dan pendapat yang paling benar (Qoul Ashoh) adalah boleh, diqiyaskan dengan ketiga hal tersebut, dengan mengamalkan illat (alasan) yang mafhum (yang maknanya tersurat) dari beberapa hadits, yaitu adanya hajat (keperluan).

↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔
 CATATAN:
 Al-Ashoh (اَلْأَصَحُّ). Bila diutarakan dalam kitab-kitab fiqh, maka yang dimaksud adalah Qoul (pendapat) yang sangat kuat, baik dipandang dari segi dalil maupun jami'nya (perpaduan antara dalil asal dan dalil cabang) dalam satu hukum atau salah satu diantara dua hukum; baik berasal dari dua pendapat atau lebih, atau berasal dari dua sudut pandang (wajh) atau lebih.
 Imam Ghozali mengistilahkan al-Ashoh dengan redaksi Aqyas al-Wajhain (paling memenuhi standar qiyas diantara dua pendapat). Karena al-Ashoh lebih sesuai dengan dalil asal Madzhab.


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.